-->
PERBANDINGAN KONDISI LALU LINTAS
DI
INDONESIA DENGAN DI JEPANG
A.
LATAR BELAKANG
Lalu
lintas
di dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 didefinisikan sebagai gerak
Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan, sedang yang dimaksud dengan
Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah
Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.
Tata cara berlalu lintas di jalan diatur dengan peraturan perundangan
menyangkut arah lalu lintas,
perioritas menggunakan jalan,
lajur lalu lintas,
jalur lalu lintas
dan pengendalian arus di persimpangan. Ada tiga komponen terjadinya lalu lintas
yaitu :
1.
Manusia sebagai pengguna
Manusia sebagai pengguna dapat
berperan sebagai pengemudi atau pejalan
kaki
yang dalam keadaan normal mempunyai kemampuan dan kesiagaan yang berbeda-beda (waktu
reaksi, konsentrasi dll). Perbedaan-perbedaan tersebut masih dipengaruhi oleh
keadaan phisik dan psykologi, umur serta jenis kelamin dan pengaruh-pengaruh
luar seperti cuaca,
penerangan/lampu jalan dan tata
ruang.
2.
Kendaraan
Kendaraan digunakan oleh pengemudi
mempunyai karakteristik yang berkaitan dengan kecepatan, percepatan,
perlambatan, dimensi dan muatan yang membutuhkan ruang lalu lintas yang
secukupnya untuk bisa bermanuver dalam lalu lintas.
3.
Jalan
Jalan merupakan lintasan yang direncanakan untuk
dilalui kendaraan bermotor maupun kendaraan tidak bermotor termasuk pejalan
kaki. Jalan tersebut direncanakan untuk mampu mengalirkan aliran lalu lintas
dengan lancar dan mampu mendukung beban muatan
sumbu kendaraan serta aman, sehingga dapat meredam angka kecelakaan lalu-lintas.
Berdasar atas ketiga komponen
tersebut maka penulis akan membandingkan Kondisi Lalu Lintas di Indonesia dengan
di Negara Jepang.
B.ISI
Sebagaimana telah kita ketahui
bahwa Negara Indonesia adalah salah satu Negara yang termacet di dunia. Hal ini
dapat kita lihat di Kota Jakarta, yang saat ini juga mulai menjangkiti Kota
Makassar. Berbeda dengan Indonesia, Negara Jepang yang memiliki kepadatan penduduk
dan wilayah yang kecil, tidak perlu cemas untuk masalah kemacetan, karena
system lalu lintasnya yang bagus. Oleh karena itu, Penulis sependapat jika
dikatakan Indonesia harus belajar pada Negara Jepang untuk mengatur system Lalu
lintas. Berikut adalah perbandingan kondisi lalu lintas Negara Indonesia dengan
Negara Jepang yang dapat diambil sebagai pelajaran bagi Bangsa Indonesia, yaitu
:
1.
Penempatan
posisi dalam berkendara
Secara umum ruas jalan di Jepang dibagi
menjadi tiga ruas yakni, trotoar untuk pejalan kaki dan pengendara sepeda, sisi
kiri jalan untuk pengendara sepeda motor, dan sisanya untuk pengendara mobil.
Seperti halnya pejalan kaki, pengendara
sepeda harus selalu berada di trotoar, termasuk ketika ingin menyeberang maka
pengendara sepeda harus menyeberang di zebra cross. Pengendara sepeda motor
selalu berada di lajur paling kiri. Pengendara sepeda motor diperbolehkan untuk
menyalip mobil hanya jika mobil di depannya sedang berhenti di ruas kiri jalan.
Pengendara sepeda motor juga diperbolehkan menggunakan jalur mobil, hanya saat
ia ingin belok kanan dan sedang berada di jalan dua lajur, selebihnya
pengendara sepeda motor harus tetap berada di lajur kiri.
Untuk
di Indonesia sendiri pembagian jalan yang sedetail itu tidak berlaku. Baik
pengendara sepeda, motor maupun mobil berada di jalur yang sesuai kehendak
pengendaranya. Mereka bergerak dan menyalip kendaraan lain dengan bebas, bisa
di sisi kiri, tengah, atau kanan. Hal demikian menyebabkan seringnya terjadi
kecelakaan lalu lintas.
2.
Kedudukan Pejalan Kaki
Di Jepang,
pejalan kaki punya predikat VIP di jalanan, tentunya dengan catatan pejalan
kaki yang juga taat aturan lalu lintas. Setiap kali kita menemui pejalan kaki,
maka pengguna jalan yang lain, entah itu orang yang bersepeda, pengendara
sepeda motor, atau mobil, harus mengalah. Contoh ketika ada pejalan kaki yang
ingin menyeberang maka pengguna jalan yang lain harus berhenti dan
mempersilakan pejalan kaki untuk menyeberang. Bahkan untuk kasus khusus, ketika
pejalan kaki yang menyeberang adalah seorang yang lanjut usia dan membutuhkan
waktu yang lebih lama untuk menyeberang, pengguna jalan yang lain tetap
berhenti dan sabar menunggu.
Untuk Indonesia, seorang pejalan
kaki yang ingin menyeberang harus mengalah pada pengguna jalan lain yang lebih
besar jika tidak ingin celaka. Tidak jarang ketika kita menyeberang, kita harus
mengharap belas kasihan dari pengguna jalan yang lain untuk sedikit melambatkan
laju kendaraannya dan kita harus berjalan cepat atau berlari-lari supaya tidak
tertabrak.
3.
Ketegasan
Peraturan Lalu Lintas
Di
Jepang, Peraturan lalu lintas memiliki sanksi yang tegas bagi pelanggarnya. Mulai dari penentuan poin-poin penalti yang dapat
berujung pencabutan SIM hingga kerja sosial di masyarakat. Salah satu sanksi
yang paling berat yang saya ingat adalah jika kita terlibat dalam kecelakaan
lalu-lintas dan terbukti bersalah hingga timbulnya korban cacat, maka seumur
hidup kita berkewajiban untuk menanggung biaya hidup korban cacat itu.
Di Indonesia, Peraturan
Lalu Lintas juga memiliki sanksi bagi pelanggarnya, hanya saja ketegasan di
dalamnya masih kurang. Tak jarang kita menemukan pengendara yang melanggar
peraturan lalu lintas tetapi dibiarkan saja (asal sudah membayar uang tilang).
C.PENUTUP
Berdasarkan uraian di atas, penulis
menarik kesimpulan yakni Indonesia seharusnya belajar dari Jepang tentang pengaturan posisi dalam berkendara di jalanan,
penerapan berbagai macam aturan lalu lintas serta penetapan sanksi bagi pelanggar
aturan lalu lintas. Agar angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia dapt
diminimalisir.
D.Daftar
Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar