Selasa, 01 November 2011


-->
PERBANDINGAN KONDISI LALU LINTAS 
DI INDONESIA DENGAN DI JEPANG

A. LATAR BELAKANG
Lalu lintas di dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 didefinisikan sebagai gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan, sedang yang dimaksud dengan Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung. Tata cara berlalu lintas di jalan diatur dengan peraturan perundangan menyangkut arah lalu lintas, perioritas menggunakan jalan, lajur lalu lintas, jalur lalu lintas dan pengendalian arus di persimpangan. Ada tiga komponen terjadinya lalu lintas yaitu :
1.       Manusia sebagai pengguna
Manusia sebagai pengguna dapat berperan sebagai pengemudi atau pejalan kaki yang dalam keadaan normal mempunyai kemampuan dan kesiagaan yang berbeda-beda (waktu reaksi, konsentrasi dll). Perbedaan-perbedaan tersebut masih dipengaruhi oleh keadaan phisik dan psykologi, umur serta jenis kelamin dan pengaruh-pengaruh luar seperti cuaca, penerangan/lampu jalan dan tata ruang.

2.       Kendaraan
Kendaraan digunakan oleh pengemudi mempunyai karakteristik yang berkaitan dengan kecepatan, percepatan, perlambatan, dimensi dan muatan yang membutuhkan ruang lalu lintas yang secukupnya untuk bisa bermanuver dalam lalu lintas.

3.       Jalan
Jalan merupakan lintasan yang direncanakan untuk dilalui kendaraan bermotor maupun kendaraan tidak bermotor termasuk pejalan kaki. Jalan tersebut direncanakan untuk mampu mengalirkan aliran lalu lintas dengan lancar dan mampu mendukung beban muatan sumbu kendaraan serta aman, sehingga dapat meredam angka kecelakaan lalu-lintas.
Berdasar atas ketiga komponen tersebut maka penulis akan membandingkan Kondisi Lalu Lintas di Indonesia dengan di Negara Jepang.

B.ISI
Sebagaimana telah kita ketahui bahwa Negara Indonesia adalah salah satu Negara yang termacet di dunia. Hal ini dapat kita lihat di Kota Jakarta, yang saat ini juga mulai menjangkiti Kota Makassar. Berbeda dengan Indonesia, Negara Jepang yang memiliki kepadatan penduduk dan wilayah yang kecil, tidak perlu cemas untuk masalah kemacetan, karena system lalu lintasnya yang bagus. Oleh karena itu, Penulis sependapat jika dikatakan Indonesia harus belajar pada Negara Jepang untuk mengatur system Lalu lintas. Berikut adalah perbandingan kondisi lalu lintas Negara Indonesia dengan Negara Jepang yang dapat diambil sebagai pelajaran bagi Bangsa Indonesia, yaitu :
1.       Penempatan posisi dalam berkendara
Secara umum ruas jalan di Jepang dibagi menjadi tiga ruas yakni, trotoar untuk pejalan kaki dan pengendara sepeda, sisi kiri jalan untuk pengendara sepeda motor, dan sisanya untuk pengendara mobil. Seperti halnya pejalan kaki, pengendara sepeda harus selalu berada di trotoar, termasuk ketika ingin menyeberang maka pengendara sepeda harus menyeberang di zebra cross. Pengendara sepeda motor selalu berada di lajur paling kiri. Pengendara sepeda motor diperbolehkan untuk menyalip mobil hanya jika mobil di depannya sedang berhenti di ruas kiri jalan. Pengendara sepeda motor juga diperbolehkan menggunakan jalur mobil, hanya saat ia ingin belok kanan dan sedang berada di jalan dua lajur, selebihnya pengendara sepeda motor harus tetap berada di lajur kiri.
Untuk di Indonesia sendiri pembagian jalan yang sedetail itu tidak berlaku. Baik pengendara sepeda, motor maupun mobil berada di jalur yang sesuai kehendak pengendaranya. Mereka bergerak dan menyalip kendaraan lain dengan bebas, bisa di sisi kiri, tengah, atau kanan. Hal demikian menyebabkan seringnya terjadi kecelakaan lalu lintas.

2.     Kedudukan Pejalan Kaki
Di Jepang, pejalan kaki punya predikat VIP di jalanan, tentunya dengan catatan pejalan kaki yang juga taat aturan lalu lintas. Setiap kali kita menemui pejalan kaki, maka pengguna jalan yang lain, entah itu orang yang bersepeda, pengendara sepeda motor, atau mobil, harus mengalah. Contoh ketika ada pejalan kaki yang ingin menyeberang maka pengguna jalan yang lain harus berhenti dan mempersilakan pejalan kaki untuk menyeberang. Bahkan untuk kasus khusus, ketika pejalan kaki yang menyeberang adalah seorang yang lanjut usia dan membutuhkan waktu yang lebih lama untuk menyeberang, pengguna jalan yang lain tetap berhenti dan sabar menunggu.
            Untuk Indonesia, seorang pejalan kaki yang ingin menyeberang harus mengalah pada pengguna jalan lain yang lebih besar jika tidak ingin celaka. Tidak jarang ketika kita menyeberang, kita harus mengharap belas kasihan dari pengguna jalan yang lain untuk sedikit melambatkan laju kendaraannya dan kita harus berjalan cepat atau berlari-lari supaya tidak tertabrak.

3.      Ketegasan Peraturan Lalu Lintas
Di Jepang, Peraturan lalu lintas memiliki sanksi yang tegas  bagi pelanggarnya. Mulai dari penentuan poin-poin penalti yang dapat berujung pencabutan SIM hingga kerja sosial di masyarakat. Salah satu sanksi yang paling berat yang saya ingat adalah jika kita terlibat dalam kecelakaan lalu-lintas dan terbukti bersalah hingga timbulnya korban cacat, maka seumur hidup kita berkewajiban untuk menanggung biaya hidup korban cacat itu.
Di Indonesia, Peraturan Lalu Lintas juga memiliki sanksi bagi pelanggarnya, hanya saja ketegasan di dalamnya masih kurang. Tak jarang kita menemukan pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas tetapi dibiarkan saja (asal sudah membayar uang tilang).



C.PENUTUP
Berdasarkan uraian di atas, penulis menarik kesimpulan yakni Indonesia seharusnya belajar dari Jepang tentang pengaturan posisi dalam berkendara di jalanan, penerapan berbagai macam aturan lalu lintas serta penetapan sanksi bagi pelanggar aturan lalu lintas. Agar angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia dapt diminimalisir.

D.Daftar Pustaka
·         http://id.wikipedia.org/wiki/Lalu_lintas (Senin, 31 Oktober 2011, 01:00 WITA)
·         http://lakso.wordpress.com/2010/01/06/sembilan-nyawa/ (Senin, 31 Oktober 2011, 01:30 WITA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar